Home / Uncategorized

Senin, 30 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Sekwan Lampung Tengah Diduga “Berlindung di Balik Koordinasi”, Tanggung Jawab Anggaran Dipertanyakan

Lampung Tengah – Dugaan praktik tidak wajar dalam pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah kian menguat. Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, nilai belanja langganan jurnal atau kerja sama media tahun anggaran 2025 diduga menembus angka miliaran rupiah.

Data yang dihimpun menunjukkan, anggaran tersebut dialokasikan kepada puluhan perusahaan media dengan nilai yang sangat bervariasi. Sebagian perusahaan tercatat menerima anggaran hingga ratusan juta rupiah, bahkan disebut-sebut mencapai akumulasi sekitar Rp500 juta, sementara yang lain hanya mendapatkan jatah Rp1 juta hingga Rp3 juta.

Ketimpangan nilai anggaran yang mencolok ini memicu tanda tanya besar terkait mekanisme penentuan besaran kontrak kerja sama publikasi tersebut.

Tak hanya itu, dalam dokumen yang sama juga ditemukan adanya sejumlah nama perusahaan media yang muncul lebih dari satu kali dalam paket belanja yang berbeda. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pola tertentu dalam distribusi anggaran publikasi tersebut.

Sorotan pun mengarah kepada mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Tengah yang saat ini telah dimutasi dari jabatannya. Berdasarkan penelusuran awal, mantan Sekwan tersebut diduga memiliki peran dominan dan terlibat penuh dalam proses penganggaran hingga pendistribusian kerja sama media di lingkungan DPRD Lampung Tengah.

Saat dikonfirmasi, mantan Sekwan Lampung Tengah tersebut tidak memberikan penjelasan substantif. Ia justru menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan para kepala bagian (kabag) di lingkungan kerjanya.

Pernyataan tersebut langsung memicu sorotan, mengingat secara struktural dan administratif, penanggung jawab utama atas penggunaan anggaran pada periode tersebut adalah Sekwan Lampung Tengah itu sendiri. Terlebih, yang bersangkutan menjabat pada saat seluruh proses perencanaan hingga realisasi anggaran berlangsung.

Sikap yang ditunjukkan ini pun dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk “lepas tangan”, lantaran tanggung jawab tidak dapat dialihkan kepada bawahan. Publik menilai, alasan koordinasi tidak seharusnya menjadi penghalang untuk memberikan keterangan yang jelas terkait kebijakan dan distribusi anggaran yang berada dalam kewenangannya kala itu.

Selain itu, penggunaan skema E-Katalog 6.0 untuk belanja yang diklasifikasikan sebagai “langganan jurnal atau surat kabar” juga menjadi perhatian, mengingat mekanisme tersebut dinilai perlu dikaji lebih dalam kesesuaiannya dengan praktik kerja sama publikasi media di lingkungan pemerintahan.

Sebelumnya, diketahui bahwa telah dilakukan proses verifikasi dan pemeringkatan media yang melibatkan tim dari kalangan akademisi. Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait keterkaitan antara hasil pemeringkatan tersebut dengan besaran anggaran yang diterima masing-masing perusahaan media.

Sejumlah pihak menilai, kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran publikasi, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik yang menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak terkait, termasuk mantan Sekwan DPRD Lampung Tengah, mengenai dugaan keterlibatan dalam pengelolaan anggaran publikasi tersebut.

(TIM)

Share :