Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan pernyataan usai nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak oleh majelis hakim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (12 Januari 2026).
Nadiem menyatakan dirinya kecewa dengan putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsinya, tetapi tetap menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, meski hasilnya bukan keputusan yang diharapkannya.
Dalam pernyataannya, Nadiem turut menyinggung reaksi dari pihak Google terkait kasus yang membelitnya. Ia menyebut bahwa Google telah membuka suara dan menjelaskan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan Chromebook tersebut. Nadiem juga menekankan bahwa sebagian besar investasi Google terjadi sebelum ia menjabat sebagai Mendikbudristek, dan bahwa Chromebook merupakan perangkat yang banyak digunakan untuk pendidikan di berbagai negara serta dapat beroperasi tanpa koneksi internet.
Majelis hakim menilai bahwa keberatan yang diajukan Nadiem dan penasihat hukumnya lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, sehingga lebih tepat dipertimbangkan pada tahap pemeriksaan pokok perkara dan bukan pada eksepsi. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Kasus ini sendiri berakar dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama periode 2019–2022, yang didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
















